KOMPAS: Senin, 25 Januari 2010 | 13:35 WIB
Oleh: B Sumardiyanto
Gara-gara tanpa izin membongkar rumah yang dianggap bentuknya aneh (Jawa: wagu), si pemilik yang tinggal di Greenside, Wentworth, Inggris, dinyatakan bersalah di pengadilan dan menjadi pesakitan. Rumah yang telah ditetapkan sebagai bangunan kelas II yang dilindungi itu adalah bangunan bergaya Modern Movement yang dirancang tiga arsitek (Connell, Ward, dan Lucas) yang didirikan 1937.
Peristiwa itu menjadi sebuah catatan menarik karena terjadi di Inggris yang dikenal sebagai salah satu negara cikal bakal gerakan konservasi modern. Si pemilik barangkali tidak paham bahwa telah terjadi pergeseran paradigma dalam bidang konservasi (UNESCO, 2004). Salah satu pergeseran paradigma itu terjadi pada obyek konservasi. Kalau pada masa-masa sebelumnya konservasi hanya dilakukan pada bangunan-bangunan yang termasuk dalam kategori grand design (monumen, gereja, dan istana) yang keberadaannya terkait dengan para penguasa, kini telah bergeser mencakup bangunan-bangunan dan tempat- tempat yang dihuni atau dimiliki rakyat jelata (kampung/ desa, rumah tinggal, dan sebagainya).
Pergeseran paradigma tersebut berakibat semakin kompleksnya permasalahan di sekitar pelaksanaan konservasi, terutama menyangkut “nilai” dan “harga” dari sebuah obyek konservasi. Pada masa lalu, sebuah bangunan yang memiliki nilai tinggi (dari sisi sejarah dan kebudayaan, misalnya) biasanya berupa bangunan yang juga memiliki harga tinggi (secara fisik besar dan megah). Dengan adanya pergeseran paradigma itu, dapat terjadi sebuah bangunan harganya rendah (dilihat secara fisik tidak berharga), tetapi memiliki nilai tinggi (dilihat dari makna kultural yang melekat).
Indonesia yang kaya bangunan warisan budaya saat ini dapat dikatakan sedang dalam proses belajar melakukan konservasi. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya dan aturan pelaksanaanya yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 terbukti belum dapat diandalkan untuk melindungi bangunan- bangunan warisan budaya. Penetapan sebuah obyek menjadi benda cagar budaya (BCB) memerlukan proses yang panjang dan waktu yang sangat lama. Proses perlindungan hukum yang lama ini sering kali kalah cepat berlomba dengan proses penghancuran atas nama pembangunan (khususnya yang berorientasi pada keuntungan secara finansial).
Kasus (rencana) pembongkaran bekas Markas Kodim di Salatiga merupakan contoh konkret bagaimana sebuah bangunan yang belum ditetapkan sebagai BCB sama sekali tidak mendapatkan perlindungan. Tidak ada pihak (termasuk wali kota) yang dapat melindunginya dari proses penghancuran. Padahal, menurut pemerhati konservasi, bangunan tersebut memiliki nilai-nilai budaya yang menjadikannya berpotensi menjadi BCB.
Kasusnya menjadi berbeda kalau obyeknya berupa bangunan yang tidak terbantahkan lagi memiliki nilai-nilai kesejarahan dan kebudayaan yang tinggi. Kompleks Keraton Yogyakarta, misalnya. Meskipun sampai saat ini belum ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sebagai BCB, tetapi telah mendapatkan perlindungan sebagaimana layaknya BCB. Bangsal Traju Mas, salah satu bangunan di kompleks Keraton Yogyakarta yang roboh akibat diguncang gempa bumi tahun 2006, telah selesai direkonstruksi dengan bantuan dana pemerintah sebesar Rp 2,5 milyar. Dua contoh di atas menunjukkan betapa rentannya eksistensi bangunan warisan budaya yang belum ditetapkan sebagai BCB, terutama yang dianggap memiliki harga rendah, betapapun tinggi nilainya.
Konservasi memang tidak dimaksudkan untuk membekukan keberadaan sebuah bangunan. Konservasi justru dimaksudkan agar sebuah bangunan dapat terus eksis dan berperan dalam arus perubahan zaman, dengan tetap menjaga makna kulturalnya yang telah menjadi bagian dari identitas sebuah masyarakat (bangsa).
Oleh karena itu, persoalan konservasi selalu spesifik (sangat terkait dengan aspek lokalitas) dan bukan sebuah masalah eksak yang sifatnya hitam dan putih. Secara obyektif, setiap bangunan memiliki nilai yang berbeda-beda. Karena itu, seharusnya perlakuan terhadap BCB juga spesifik sesuai dengan karakteristik masing-masing.
Belajar dari praktik konservasi di negara Inggris, di sana bangunan warisan budaya yang ditetapkan sebagai BCB (istilah yang dipakai adalah Listed Buildings) dibagi dalam tiga kategori/kelas, yaitu Grade I, Grade II*, dan Grade II. Masing-masing grade memiliki kriteria tertentu dan sekaligus mengatur jenis perlakukan yang spesifik. Perlakuan yang dimaksud, antara lain, menyangkut seberapa jauh bangunan tersebut diizinkan diubah bentuk dan manfaatnya. Semakin tinggi nilainya tentu semakin terbatas perubahan yang dapat dilakukan.
Proses konservasi di Indonesia belum memiliki perangkat kebijakan yang paripurna memerlukan kearifan segenap pemangku kepentingan. Persoalan yang menyangkut ketidak-selarasan antara nilai dan harga masih akan terus mewarnai upaya-upaya perlindungan terhadap warisan budaya. Konservasi tidak selayaknya ditabrakkan dengan kepentingan pembangunan. Sebaliknya, konservasi harus disandingkan dengan kepentingan pembangunan.
Pihak pemerintah sebagai regulator harus secepatnya membuat regulasi yang jelas tentang kategorisasi kandungan nilai kultural sebuah obyek dan sekaligus kategorisasi pengaturan atau perlakuan terhadap obyek yang bersangkutan. Pemerintah harus secara arif mampu menciptakan ruang untuk keberlanjutan (continuity) sekaligus perubahan (change) dalam proses konservasi. Jika hanya mengandalkan hukum dan peraturan, niscaya akan ditemukan sejumlah celah untuk menerobosnya dan berujung pada sebuah penghancuran.
Masyarakat sebagai pewaris yang sah atas bangunan-bangunan warisan budaya memiliki kewajiban moral untuk melestarikan dan mewariskannya kepada generasi mendatang. Karena itu, masyarakat dituntut arif dengan secara terus-menerus masuk dan terlibat aktif dalam “lingkaran warisan” (Heritage Circle), yaitu belajar memahami nilai kultural yang melekat dalam sebuah bangunan warisan budaya. Dengan memahami makna budayanya, masyarakat akan mampu menghargainya. Dengan menghargai, masyarakat akan ikut memelihara. Akhirnya, dengan memelihara, masyarakat pula yang akan menikmati hasil pelestarian warisan budaya.
B Sumardiyanto Staf Pengajar Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Atma Jaya Yogyakarta
